Artikel

Kriminalitas dalam Pandangan Islam

06 October 2026 OSIS (Nizar Alkaizan)
Kriminalitas dalam Pandangan Islam

Kriminalitas dalam Pandangan Islam: Ketika Kejahatan Mulai Dianggap Biasa

Di tengah pesatnya perkembangan zaman dan arus informasi, kita menyaksikan sebuah fenomena sosial yang mengkhawatirkan: normalisasi kejahatan. Berita tentang penipuan, korupsi, pencurian, kekerasan, hingga pembunuhan tidak lagi mengejutkan publik. Hal-hal yang dahulu dianggap tabu dan mengerikan, kini bergeser menjadi konsumsi harian di media sosial dan televisi. Masyarakat perlahan mulai kebas, memaklumi, bahkan menganggap fenomena kriminalitas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan modern.

Lantas, bagaimana Islam memandang kondisi ketika kejahatan tidak lagi memicu rasa iba atau kemarahan moral, melainkan dianggap sebagai hal biasa?

Tanda Tumpulnya Hati dan Pudarnya Keimanan

Dalam perspektif Islam, kejahatan (jarimah) bukan sekadar pelanggaran hukum positif, melainkan bentuk penyimpangan moral dan spiritual. Ketika suatu masyarakat sampai pada tahap menganggap biasa sebuah kejahatan, hal ini menjadi indikator utama dari hilangnya sensitivitas nurani (qalb) dan melemahnya iman kolektif.

Rasulullah SAW telah mengingatkan dampak buruk dari dosa yang dilakukan secara terus-menerus tanpa ada rasa bersalah. Beliau bersabda:

"Apabila seorang mukmin melakukan suatu dosa, maka tercoretlah noda hitam di hatinya. Apabila ia bertobat, mencabut dosanya, dan memohon ampunan, hatinya akan kembali bersih. Namun jika ia menambah dosanya, noda itu pun akan bertambah hingga menutupi hatinya." (HR. Tirmidzi)

Ketika noda-noda tersebut telah menutupi hati mayoritas masyarakat, standar moral pun bergeser. Amar ma'ruf nahi munkar (mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran) tidak lagi berjalan. Akibatnya, kejahatan tidak hanya dibiarkan, tetapi dianggap sebagai standar baru dalam berinteraksi sosial.

Fenomena As-Sukut 'anil Haq (Mendiamkan Keburukan)

Islam memandang keberadaan kriminalitas sebagai ancaman langsung terhadap lima tujuan utama syariat (Maqashid Shariah), yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan.

Salah satu pemicu utama mengapa kejahatan mulai dianggap biasa adalah sikap apatis masyarakat. Banyak orang memilih diam (as-sukut) saat melihat ketidakadilan atau kejahatan di sekitar mereka—baik karena takut, enggan terlibat, atau menganggap itu bukan urusannya.

Dalam sebuah hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW secara tegas memerintahkan umatnya untuk mengubah kemungkaran sesuai kemampuan: dengan tangan (kekuasaan/hukum), dengan lisan (teguran/edukasi), atau sekurang-kurangnya dengan hati (menolak dalam hati). Mengabaikan kejahatan dan menganggapnya biasa adalah bentuk selemah-lemahnya iman yang membahayakan keselamatan publik.

Dampak Kriminalitas yang Dianggap Lumrah

Ketika batas antara yang haq dan yang batil kabur, dampak sistemik akan meluas ke berbagai lini kehidupan:

  • Hancurnya Tatanan Hukum dan Keadilan: Penegakan hukum menjadi tebang pilih. Praktik suap dan korupsi dianggap sebagai "uang lelah" atau hal yang wajar dalam birokrasi.

  • Krisis Keamanan dan Rasa Saling Percaya: Rasa aman hilang dari ruang publik. Masyarakat hidup dalam kecemasan, sementara rasa curiga antarindividu menggantikan sikap saling tolong-menolong.

  • Hilangnya Keberkahan dalam Masyarakat: Islam mengajarkan bahwa kejahatan dan kemaksiatan yang merajalela dapat menahan datangnya keberkahan dan mendatangkan ujian bagi suatu negeri (QS. Al-A'raf: 96).

Langkah Islam Memutus Chain Normalisasi Kejahatan

Untuk menghentikan tren normalisasi kejahatan ini, Islam menawarkan pendekatan holistik yang menyentuh akar masalah:

  1. Restorasi Keimanan dan Edukasi Moral: Membangun kembali kesadaran muraqabah—perasaan bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi oleh Allah SWT. Pendidikan karakter dan akhlak harus menjadi prioritas utama di keluarga dan sekolah.

  2. Menghidupkan Kepedulian Sosial: Menghidupkan kembali budaya amar ma'ruf nahi munkar dalam koridor hukum. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi penonton yang pasif ketika kejahatan terjadi di depan mata.

  3. Ketegasan Penegakan Hukum: Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu (equal before the law). Dalam Islam, hukuman tegas (hudud dan ta'zir) berfungsi sebagai deteren (efek jera) agar orang lain berpikir berulang kali sebelum melakukan tindakan kriminal.

  4. Pemberantasan Akar Kejahatan: Pemerintah dan masyarakat wajib bekerja sama mengatasi faktor pemicu kriminalitas, seperti kemiskinan ekstrem, ketimpangan ekonomi, dan penyalahgunaan zat terlarang (narkoba dan minuman keras).

Kejahatan yang dianggap biasa adalah sinyal bahaya bagi peradaban. Islam mengajarkan agar kita tidak pernah berdamai dengan kejahatan dalam bentuk apa pun. Mengembalikan rasa malu terhadap dosa, menajamkan nurani, serta menegakkan keadilan adalah jalan tunggal untuk menyelamatkan masyarakat dari kehancuran moral.

Bagikan Kebaikan Ini: